A. DASAR HUKUM PENGEMBANGAN KURIKULUM Dasar hukum pengembangan kurikulum ini adalah berdasarkan :
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah
Permendikbud No. 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP
Peraturan kepala dinas pendidikan kabupaten Sleman tentang kalender pendidikan.
Permendikbud No. 62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Permendikbud No. 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan menengah
Permendikbud No. 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
Permendikbud No 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Permendikbud No. 18 tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
Permendikbud No. 20 tahun 2016 tentang standar kelulusan
Permendikbud No. 21 tahun 2016 tentang standar Isi
Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang standar proses
Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian
Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013
Permendikbud No.15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Permendikbud No.20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI-KD pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 64/Kep./2013 tentang mata pelajaran bahasa Jawa sebagai muatan lokal wajib bagi sekolah/madrasah di DIY
Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 66 tahun 2013 tentang kurikulum pendidikan berbasis budaya
Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat Edaran Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 105/I.4/F/2017 tentang Pemberlakuan Kurikulum ISMUBA, Ketentuan Kepegawaian dan Keuangan
Surat Keputusan Majelis Dikdasmen No. 98/KEP/I.4/F/2017 tentang Kurikulum Al Islam, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab.
Peraturan Kepala Dinas Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan.
B. STRUKTUR KURIKULUM Stuktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Sturuktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep perngorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester. Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dicantumkan dalam stuktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender belajar.
Struktur Kurikulum SD Muhammadiyah Condongcatur adalah sebagai berikut:
Keterangan: 1 JPL = 35 Menit
C. MUATAN LOKAL Kelompok B adalah Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi dan keunggulan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang materinya bukan menjadi bagian dari pelajaran lain dan atau banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Muatan Lokal SD Muhammadiyah Condongcatur adalah mata pelajaran Bahasa Jawa. Selain itu juga ada muatan Persyarikatan yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi religiusitas yang disesuaikan dengan ciri khas Pesyarikatan Muhammadiyah. Muatan Persyarikatan SD Muhammadiyah Condongcatur terdiri : 1. Praktek Ibadah 2. Al Quran 3. Pendidikan Kemuhammadiyahan 4. Pendidikan Bahasa Arab 5. Kepanduan Hizbul Wathan 6. Tapak Suci
Selain muatan lokal kedaerahan dan muatan lokal persyarikatan Muhammadiyah masih ada satu lagi yaitu muatan global. Muatan global merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang berdaya saing global, yang diadaptasikan dan dikreasikan dengan kondisi global, Muatan Global terdiri dari : 1. Bahasa Inggris 2. Show and Tell 3. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
D. PENDIDIKAN KARAKTER
Pengertian Pendidikan Karakter Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK di SD Muhammadiyah Condongcatur adalah gerakan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerjakeras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab. Nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Prinsip Pendidikan Karakter di SD Muhammadiyah Condongcatur PPK di SD Muhammadiyah Condongcatur dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut: a. Berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu; b. Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; c. Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari; dan d. Setiap bulan memfokuskan pengembangan dan penekanan pada satu atau dua nilai.
Muatan Pendidikan Karakter di SD Muhammadiyah Condongcatur Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK di SD Muhammadiyah Condongcatur diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan. PPK diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: a. sekolah; b. keluarga; dan c. masyarakat.
Penyelenggaraan Pendidikan Karakter di SD Muhammadiyah Condongcatur Pengoptimalan penyelenggaraan PPK di SD Muhammadiyah Condongcatur diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu. Sedangkan pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat. Pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan: a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/ pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik; c. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan d. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Pendekatan berbasis budaya sekolah dilakukan dengan: a. menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah; b. guru dan staf sekolah memberikan keteladanan kepada siswa; c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah; d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah; e. mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah; f. member ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi; dan mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
E. GERAKAN LITERASI SEKOLAH GLS merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.
Tujuan Tujuan Umum: Menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah yang diwujudkan dalam Gerakan Literasi Sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat. Tujuan Khusus: a. Menumbuhkembangkan budaya literasi di SD Muhammadiyah Condongcatur. b. Meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah agar literat. c. Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah mampu mengelola pengetahuan. d. Menjaga keberlanjutan pembelajaran dengan menghadirkan beragam buku bacaan dan mewadahi berbagai strategi membaca.
Ruang Lingkup a. Lingkungan fisik sekolah (fasilitas dan sarana prasarana literasi). b. Lingkungan sosial dan afektif (dukungan dan partisipasi aktif seluruh warga sekolah). c. Lingkungan akademik (program literasi yang menumbuhkan minat baca dan menunjang kegiatan pembelajaran di SD Muhammadiyah Condongcatur)
Sasaran Sasaran GLS di SD Muhammadiyah Condongcatur adalah siswa, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar.
Target Pencapaian Pelaksanaan GLS GLS di SD Muhammadiyah Condongcatur diharapkan menciptakan ekosistem pendidikan yang literat. Ekosistem pendidikan yang literat adalah lingkungan yang: a. menyenangkan dan ramah peserta didik, sehingga menumbuhkan semangat warganya dalam belajar; b. semua warganya menunjukkan empati, peduli, dan menghargai sesama; c. menumbuhkan semangat ingin tahu dan cinta pengetahuan; d. memampukan warganya cakap berkomunikasi dan dapat berkontribusi kepada lingkungan sosialnya; dan e. mengakomodasi partisipasi seluruh warga sekolah dan lingkungan eksternal.