Tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan KTR di sekolah merupakah salah satu upaya untuk melindungi generasi muda dari ancaman rokok. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan dukungan dari banyak pihak agar penerapan KTR di sekolah dapat terlaksana dengan optimal.
Salah satu wujud komitmen untuk menciptakan sekolah yang sehat, SD Muhammadiyah Condongcatur melakukan Penandatanganan Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah. Kawasan Tanpa Rokok di sekolah merupakan amanat dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Penandatanganan Deklarasi KTR dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022 di Lapangan Upacara SD Muhammadiyah Condongcatur. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Harapannya seluruh warga sekolah bisa mendukung terciptanya perilaku ramah lingkungan di sekolah yang terbebas dari asap rokok.